Mengapa e-government?
Begitu pertanyaan mengenai gagasan pembicaraan tentang e-government
dimunculkan. Apa kaitannya dengan upaya mencerdaskan dan menghijaukan Bekasi.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa di era
keterbukaan saat ini, informasi telah memainkan peran penting, bukan hanya
semata sebagai sarana untuk memberikan keterangan tetapi telah berkembang
menjadi kekuatan penentu yang dominan.
Siapa yang menguasai
informasi maka dapat dikatakan bisa menguasai medan pertempuran dengan lebih
baik. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, aktivitas penyampaian
informasi menjadi bagian yang sangat vital.
Melalui informasi yang
dikelola secara cermat dan akurat, publik akan memahami, bahkan memberikan
dukungan, ketika suatu kebijakan pembangunan digulirkan. Demikian pula
sebaliknya.
Jika informasi yang
disampaikan tidak dipahami dan kurang transparan, kekhawatiran akan timbulnya
keresahan bahkan gejolak sangat dimungkinkan mengemuka. Menyadari peran dan
arti pentingnya informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, kita melihat
bahwa salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah, adalah menerapkan sistim elektronik government
(e-government) atau pemerintahan berbasis eletronik dengan menggunakan
teknologi informasi (seperti Wide Area Network, Internet dan mobile computing).
Di Indonesia, inisiatif
e-government telah diperkenalkan melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001
tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika). Dalam instruksi itu dinyatakan bahwa aparat
pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good
governance dan mempercepat proses demokrasi.
E-government wajib
diperkenalkan untuk tujuan yang berbeda di kantor-kantor pemerintahan.
Administrasi publik adalah salah satu area dimana internet dapat di gunakan
untuk menyediakan akses bagi semua masyarakat berupa pelayanan yang mendasar
dan menyederhanakan hubungan antar masyarakat dan pemerintah.
Interaksi dapat berupa
satu arah dengan menyiapkan fasilitas men-download formulir yang dibutuhkan.
Selain itu dapat pula dilakukan dua arah dengan mengumpulkan formulir secara
online atau pelayanan elektronik penuh berupa pengambilan keputusan dan
delivery (pembayaran).
Dengan menerapkan TI,
pelayanan publik dilaksanakan secara online. Pelayanan dapat dilakukan tanpa
adanya intervensi pegawai institusi publik, dan memangkas sistem antrian yang
panjang hanya untuk mendapatkan suatu pelayanan yang sederhana.
Dengan konsep ini,
secara perlahan pelaksanaan pemerintahan tradisional (traditional government)
yang identik dengan paper-based administration maupun pengerjaan secara manual
mulai di tinggalkan.
Namun demikian, dalam
pelaksanaannya, e-government di Indonesia tampaknya baru pada tahap publikasi
situs oleh pemerintah atau baru pada tahap pemberian informasi. Padahal kalau
menelusuri instruksi presiden tersebut di atas, e-government bukan hanya
sekedar publikasi situs oleh pemerintah.
Pemberian pelayanan
sampai dengan tahap full-electronic delivery service pun perlu diupayakan.
Beberapa contoh implementasi e-government yang mendominasi di seluruh dunia
saat ini berupa pelayanan pendaftaran warga negara antara lain pendaftaran
kelahiran, pernikahan dan penggantian alamat.
Selain itu e-government
juga memuat persyaratan mendirikan bangunan, perhitungan pajak (pajak
penghasilan, pajak perusahaan dan custom duties), pendaftaran bisnis, perizinan
kendaraan. Bahkan melalui e-government pun masyarakat pun dapat mengakses APBD
dan progres pelaksanaan pembangunan.
Dengan latar belakang
ini, bahwa penerapan e-government di Bekasi, baik di pemerintahan kota maupun
Kabupaten sudah saatnya lebih ditingkatkan untuk kepentingan pelayanan publik,
bukan hanya menampilkan website semata.
Dalam kaitan ini dan
dalam rangka memberikan gambaran tentang implementasi e-government lebih lanjut
di Bekasi, diharapkan energi positif dapat dikembangkan dan diimplementasikan
bagi penerapan e-government yang sesungguhnya di Bekasi dan diberbagai daerah
lainnya di Indonesia.
Tentu saja dalam
penerapannnya tidak akan mudah karena pastinya akan dihadapkan pada
kendala-kendala yang sebetulnya non-teknis yaitu terkait masalah kebiasaan atau
habit. Akan banyak staf pemda yang akan merasa tidak nyaman jika e-government
benar-benar dilaksanakan.
Penerapan yang ada
adalah bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan electronic
government (e-government), maka diperlukan penyelenggaraan pemerintahan secara
cepat, efisien dan efektif melalui aplikasi perkantoran secara elektronik di
lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, sehingga berjalan sesuai dengan aturan, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota Bekasi tentang Pengelolaan Aplikasi
Perkantoran Secara Elektronik (e-office) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Ruang lingkup dalam
pengelolaan Aplikasi Perkantoran Secara Elektronik meliputi:
a. Mengelola pemanfaatan Sistem Aplikasi
Secara Elektronik;
b. Mengatur etika dalam pemanfaatan Aplikasi
Perkantoran Secara Elektronik;
c. Mengatur mekanisme pemanfaatan Aplikasi
Perkantoran Secara Elektronik;
d. Melaporkan pemanfaatan Aplikasi Perkantoran
Secara Elektronik secara berkala.
Mekanisme pengelolaan Aplikasi Perkantoran:
a. Administrator membuatkan akun (username dan
password) kepada para pejabat dan operator di lingkup SKPD/Unit kerja.
b. Kepala SKPD/Unit kerja harus menugaskan 1
(satu) orang staf yang ditunjuk sebagai operator SKPD.
c.
Operator SKPD berkoordinasi dengan administrator pengelola aplikasi
dalam hal implementasi fitur-fitur aplikasi perkantoran.
d. Pejabat dan operator SKPD/Unit kerja yang
sudah terdaftar sebagai user aplikasi perkantoran maka dapat saling
berkorespondensi kedinasan secara elektronik.
e. Naskah dinas yang didistribusikan secara
elektronik diakui keabsahannya tanpa tandatangan dan stempel basah, hanya
dengan melakukan proses login pada akunnya.
f. Tata naskah dinas yang diperlukan untuk
pengarsipan secara fisik (hardcopy) dapat dicetak dengan tanda tangan dan
stempel basah.
g. Bagi yang belum terdaftar sebagai user
aplikasi perkantoran (belum memiliki akun), naskah dinas yang didistribusikan
akan dicetak dan dikirim secara manual.
h. Bagi pejabat yang memiliki status kedinasan
bebas tugas (cuti, pendidikan, pensiun, menjalani proses hukum) dapat dilakukan
proses pendelegasian kepada pejabat yang ditunjuk.
i.
Teknis pendelegasian dilaksanakan oleh operator SKPD/Unit kerja.
j. Alur
kerja Mekanisme Pengelolaan Aplikasi Perkantoran Secara Elektronik dijelaskan
dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota
ini.
Begitulah penerapan E-Government yang diterapkan
di lingkungan sekitar saya yang berada di wilayah Kota Bekasi.
Sumber ;
http://bekasikota.go.id/files/fck/BD%20Perwal%20Nomor%2024_A%20Tahun%202013(1).pdf
http://arishu.blogspot.com/2010/03/sambutan-seminar-amprokan-blogger-2010.html
http://www.bekasikota.go.id/
Post a Comment